Tenaga Kesejahteraan Sosial Keamatan (TKSK) adalah seseorang yang
diberi tugas untuk melaksanakan pendampingan sosial dalam penanganan
masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di tingkat Kecamatan, sebagai
tenaga relawan yang direkrut dari unsur Karang Taruna dan Pekerja
Sosial Masyarakat (PSM) atas dasar kesukarelawan dan keiklasan untuk
mengabdi.
0 komentar:
Posting Komentar